Terkait Palang Pintu Kantor Desa, Ini Penjelasan Hukum Tua Moddy Selang

    Terkait Palang Pintu Kantor Desa, Ini Penjelasan Hukum Tua Moddy Selang
    Kades Molinow

    Minsel - Kepada media ini hukum Tua desa Molinow Kecamatan Tenga Moddy Selang ketika ditemui, Rabu(18/5/2022). Mengatakan bahwa palang yang dipasang dikantor desa sudah dibuka, ini hanya ulah beberapa oknum yang diduga tidak suka dengan kesepakatan yang akan bertemu dengan pihak PT Sasa terkait untuk membahas masalah limbah, dimana pihak PT Sasa hanya meminta keterwakilan 5 orang tetapi kemauan warga 25 orang, sehingga hukum tua tidak menandatangani surat permintaan, dengan hal itu mungkin ada kekecewaan oknum warga kepada pememerintah desa hingga ada oknum yang melakukan palang pintu kantor desa, jelas kumtua.

    Lanjut" Terkait kejadian ini saya selaku kumtua sudah menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas desa molinow agar kejadian ini ditindak lanjuti, ucap kumtua.

    Anggota Bhabinkamtibmas ketika dihubungi media ini melalui telpon seluler mengatakan benar kejadian palang pintu kantor desa molinow sudah ada pemberitahuan kepada saya secara lisan, dan saat ini masih dalam penyelidikan saya, tuturnya.(Donald)

    Donald Selang

    Donald Selang

    Artikel Sebelumnya

    FDW-PYR Hadiri Acara Halal Bihalal  di Desa...

    Artikel Berikutnya

    Bupati FDW Lantik Lengkong dan Rorimpandei...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami