Bupati FDW Ikut RAKOREV Hasil Pelaksanaan Pembangunan Triwulan III Tahun 2022

    Bupati FDW Ikut RAKOREV Hasil Pelaksanaan Pembangunan Triwulan III Tahun 2022

    Minsel, - Bertempat di Hotel Grand Kawanua Convention Center, Rabu (16/11/2022).
    Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH, mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi (RAKOREV) Hasil Pelaksanaan Pembangunan Triwulan III Tahun 2022 Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.

    RAKOREV tersebut dibuka oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE yang juga turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw dan menghadirkan Bupati/Walikota se-Provinsi Sulawesi Utara.

    Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi mengatakan, biarlah pelaksanaan RAKOREV tersebut dapat berdampak positif pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan seluruh masyarakat. “Karena kita dapat melaksanakan koordinasi pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, ” ujar Olly.

    Lagi Dia memgatakan Pemerintah Daerah perlu melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD antar kabupaten/kota. Hal ini penting untuk dilakukan, mengingat bahwa target pembangunan provinsi hanya dapat dicapai dengan adanya kontribusi pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

    “Oleh karena itu secara berkala setiap tahun Pemerintah Provinsi melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RKPD kabupaten/kota sebagai salah satu wadah bagi Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota untuk secara bersama sama bersinergi melakukan penyelarasan program terhadap target pembangunan daerah antar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota pada masing masing bidang urusan pemerintahan, ”Kata Dodokambey.

    Karena, Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, maka salah satu tugas Gubernur adalah menyelaraskan perencanaan pembangunan antar daerah kabupaten/kota dan antar provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.

    Juga mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, juga mengamanatkan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD kabupaten/kota.(Onal)

    Donald Selang

    Donald Selang

    Artikel Sebelumnya

    Sertijab Kumtua Tumpaan Baru dari Berty...

    Artikel Berikutnya

    5 Hari Nakodai Desa Tumpaan Baru, Jessy...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami